Beranda | Artikel
HADITS PALSU TENTANG LARANGAN MELIHAT KEMALUAN SUAMI/ISTRI
Selasa, 14 November 2023

Disusun oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA Hafidzahullâh

 

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ : إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى

Diriwayatkan dari Rasûlullâh صلى الله عليه وسلم , bahwa beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika salah seorang darimu (suami) mengumpuli istri atau budaknya, maka janganlah dia melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan kebutaan”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibbân رحمه الله dalam al-Majrûhîn I/202, Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil fi adh-Dhu’afâ II/75 dan Ibnul Jauzi رحمه الله dalam al-Maudhû’ât II/271 dari jalur Hisyam bin Khalid, dari Baqiyyah bin al Walîd, dari Ibnu Juraij, dari ‘Athâ’, dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs c , dari Rasûlullâh ﷺ .

Hadits ini dihukumi oleh para ulama Ahli hadits sebagai hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Baqiyyah bin al Walid, dia banyak mentadlis (menyamarkan) riwayat dari perawi-perawi yang lemah1 , dan hadits ini termasuk di antaranya.

Imam Ibnu Hibbân رحمه الله berkata, “Baqiyyah (ini) biasa meriwayatkan hadits dari para pendusta maupun perawi-perawi yang terpercaya, kemudian dia mentadlis (menyamarkan) nya…Hadits ini didengarnyadari perawi yang lemah, dari Ibnu Juraij, kemudian dia menyamarkannya”2 .

Imam Abu Hâtim ar-Râzi رحمه الله menghukumi hadits ini sebagai hadits yang palsu dan tidak ada asalnya. Demikian pula Ibnu Hibbân, Ibnu ‘Adi رحمه الله , Ibnul Jauzi رحمه الله , adz-Dzahabi رحمه الله dan al-Albâni رحمه الله dan para ulama Ahli hadits lainnya3 .

Sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini, karena melihat di jalur sanad yang lain ada riwayat yang tidak terdapat tadlis padanya, tapi ini adalah kekeliruan dari para perawi yang meriwayatkan dari Baqiyyah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Abu Hâtim ar-Râzi dan dibenarkan oleh Imam adz-Dzahabi رحمه الله dan al-Albâni رحمه الله 4 .

Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits palsu dan tidak ada asalnya.

Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah رحمه الله , dari Rasûlullâh ﷺ . Dikeluarkan oleh Imam Ibnul Jauzi رحمه الله dalam al-Maudhû’ât II/271.

Hadits ini juga sangat lemah atau bahkan palsu, dalam sanadnya ada perawi yang bernama Muhammad bin ‘Abdur Rahmân al-Qusyairi. Imam Ibnu ‘Adi رحمه الله berkata tentangnya, “Haditsnya munkar (sangat lemah)”. Imam adz-Dzahabi رحمه الله berkata, “Dia tertuduh (memalsukan hadits) dan tidak terpercaya”5 .

Hadits riwayat Abu Hurairah ini juga dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam Ibnul Jauzi رحمه الله dan Syaikh al-Albâniرحمه الله 6 .

Makna hadits di atas juga diriwayatkan dari ucapan istri Rasûlullâh ﷺ , ‘Aisyah رضي الله تعالى عنها , beliau berkata, “Aku sama sekali tidak pernah melihat aurat Rasûlullâh ﷺ ”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al Mu’jamul Ausath II/349 dan al Mu’jamush Shaghîr I/100, dan al-Khathîb al-Baghdâdi رحمه الله dalam Târîkh Baghdâd IV/225.

Hadits ini adalah hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Barakah bin Muhammad al Hubulli, Imam ad-Dâraquthni dan al-Hâkim mengatakan bahwa dia selalu memalsukan hadits7 .

Al-Hâfizh Ibnu Hajar رحمه الله menghukumi hadits ini sebagai hadits palsu yang diriwayatkan oleh perawi ini, demikian pula Syaikh al-Albâni رحمه الله 8 .

Hadits ini juga diriwayatkan dari dua jalur lain, tapi jalur yang pertama lemah dan jalur yang kedua palsu9 .

Ada hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, tentang larangan berhubungan intim dalam keadaan bertelanjang, dari ‘Utbah bin ‘Abdin as-Sulami dari Rasûlullâh ﷺ , dengan lafazh, “Jika salah seorang darimu (suami) mengumpuli istrinya, maka hendaknya dia memakai (kain) penutup dan janganlah keduanya bertelanjang seperti telanjangnya keledai liar”

Hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalur, semuanya lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Dihukumi sebagai hadits lemah dan munkar oleh Imam an-Nasâ’i رحمه الله , al Baihâqi رحمه الله , al-‘Irâqi رحمه الله , al-Bushiri رحمه الله dan Syaikh al Albâni رحمه الله 10.

Kesimpulannya, hadits di atas adalah hadits palsu dan tidak ada asalnya, demikian juga hadits yang semakna dengannya, semua lemah dan palsu.

Maka hadits ini sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum untuk melarang suami atau istri melihat aurat atau kemaluan pasangannya. Bahkan larangan ini sangat bertentangan dengan pemahaman fi kih yang benar.

Syaikh al-Albâni رحمه الله berkata, “Pandangan (pemahaman) yang benar menunjukkan batil (rusak) nya (makna) hadits ini, karena larangan melihat (aurat/ kemaluan) ketika bersenggama berarti larangan terhadap pengantar (untuk melakukan senggama). Jika Allâh عزوجل telah menghalalkan bagi seorang suami untuk mengumpuli istrinya, maka apakah masuk akal kalau Dia عزوجل melarang suami tersebut untuk melihat kemaluan istrinya?”11.

Kemudian larangan dalam hadits palsu di atas bertentangan dengan hadits shahîh riwayat ‘Aisyah رضي الله تعالى عنها , istriRasûlullâh ﷺ , bahwa dia dan Rasûlullâh ﷺ pernah mandi bersama dari satu bejana12.

Imam Ibnu Hajar ketika menjelaskan kandungan hadits shahîh ini, beliau berkata: “(Imam) ad-Dâwûdi  رحمه الله  berargumentasi dengan hadits ini tentang bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya, demikian pula sebaliknya. Kebolehan ini dikuatkan dengan riwayat Imam Ibnu Hibbân dari jalur Sulaimân bin Mûsâ bahwa dia pernah ditanya tentang (hukum) seorang suami melihat kemaluan istrinya?. Maka, Sulaimân bin Mûsâ berkata, “Aku pernah bertanya kepada ‘Athâ (tentang hal ini) dan dia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah رضي الله تعالى عنها (istri Rasûlullâh ﷺ) tentang hal ini, maka ‘Aisyah رضي الله تعالى عنها menyebutkan hadits ini”. Dengan demikian, hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang kebolehan perkara ini”13.

 

Footnote:

1 Lihat Taqrîbut Tahdzîb hlm 126.

2 Dinukil oleh Imam Ibnul Jauzi dalam al Maudhû’ât II/271.

3 Lihat Ilalul Hadîts II/295, al-Kâmil II/75, al-Maudhû’ât II/271, Mîzânul I’tidâl I/333 dan adh-Dha’îfah I/351, no. 195.

4 Lihat Ilalul Hadîts II/295 dan adh Dha’îfah I/352.

5 Lihat Mîzânul I’tidâl III/623-624.

6 Lihat al-Maudhû’ât II/271-272 dan adh Dha’îfah I/352, no.196

7 Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Lisânul Mîzân II/8.

8 Lihat Lisânul Mîzân II/8 dan Âdâbuz Zifâf hlm. 37 pada catatan kaki.

9 Lihat Âdâbuz Zifâf hlm. 37 pada catatan kaki.

10 Semua dinukil oleh Syaikh al-Albâni dalam Âdâbuz Zifâf hlm. 37-38 pada catatan kaki.

11 Silsilatul Ahâdîtsi adh-Dha’îfah wa al Maudhû’âh” (1/353).

12 HSR. al-Bukhâri no. 258 dan Muslim no.319.

13 Fathul Bâri I/290.

 

Majalah As-Sunnah Edisi 08/Thn XVIII/Shafar 1436H/Desember 2014


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/hadits-palsu/hadits-palsu-tentang-larangan-melihat-kemaluan-suami-istri/